ISTRI MENJELEKAN SUAMI DI MEDIA SOSIAL APAKAH BISA DI PIDANA???

baru baru ini saya bertengkar sama istri,terus istri menjelekan saya di media sosial apakah itu bisa di pidana???…..”baik kami(mohammmad lutfi s.h).akan menjawab pertanyaan anda……                                                              pada dasar nya mendistribusikan,mentransmisikan,dan membuat dapat di aksesnya informasi dan dokumen elektronik,bermuatan penghinaan/pencemaran nama baik,adalah perbuatan yang di larang oleh uu pasal 27 ayat 3 uu ite.                       untuk menentukan apakah sesuatu perbuatan termasuk dalam pasal tersebut??”terhadap pedoman implementasi yang harus di perhatikan oleh aparat penegak hukum.sebagai mana di atur dalam lampiran SKB UU ITE.(HAL 9-14).pengertian nya yaitu,muatan penghinaan atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa di lepaskan dari ketentuan pasal 310 dan 311 KUHP.merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu agar di ketahui umum.sedangkan pasal 311 menerangkan berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang,yang di tuduh nya di ketahui tidak benar oleh pelaku.fokus pemidanaan pasal 27 ayat 3 UU ITE ,bukan di titik beratkan pada perasaan korban,melainkan pada perbuatan pelaku yang di lakukan secara sengaja dengan maksud menyerang seseorang dengan mediduhkan sesuatu agar di ketahui umum.”bisa berupa unggahan di akun media dengan pengaturan di akses.publik unggahan konten.jadi kami menjabarkan..tetap bisa di pidanakan meskipun itu suami atau istri yang saling menjelekkan tetapi tidak merasa terbukti.red(mohammad lutfi s.h)salam cerdas hukum.