APAKAH LIHAT HP ORANG LAIN TANPA IZIN KENA PIDANA??
pertanyaan apakah ada undang-undang tentang privasi?sebab ada orang yang yang telah berani lihat hp saya tanpa izin….??baik kami akan memberikan jawaban anda trimakasih telah konsultasi hukum kepada kami mohammad lutfi s.h. PERLINDUNGAN DATA PRIBADI (PDP).ini telah memiliki uu PDP yang di sahkan pada 17 oktober 2022.*data pribadi adalah data perseorangan yang teridentifikasi atau dapat di identifikasi secara sendiri.atau dapat di kombinasikan dengan informasi lain nya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.***sebelum prihal perlindungan hak privasi telah tercantum dalam pasal 28G atat(1) uud 1945(SETIAP ORANG BERHAK ATAS PERLINDUNGAN DIRI PRIBADI,KELUARGA,KEHORMATAN,MARTABAT DAN HARTA BENDA,SERTA BERHAK ATAS RASA AMAN YANG MERUPAKAN HAK ASASI).jadi jawaban dari kami(mohammad lutfi s.h).jika yang di maksud melihat dg isi file yang tersimpan dalam hp berarti secara langsung,orang tersebut telah mengakaes hp anda.perbuatan ini dapat di katagorikan dalam pasal 30 ayat (1).uu ite yaitu”setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum,mengakses komputer atau elektronik milik orang lain dg cara apapun.mengenai unsur pidana dalam pasal 30 ayat 1.uu ite sebagai berikut: *unsur”dengan sengaja” *unsur”tanpa hak” *unsur”melawan hukum” *unsur “mengakses” setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum,memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan milik nya,dengan maksud menguntungkan diri sendiri,dan dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi,di pidana penjara paling lama 5 tahun.dengan denda paling banyak Rp.5 milyar.(red).mohammad lutfi s.h